Selasa, 22/11/2016 19:01 WIB
Jakarta - Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan bos PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dijerat atas dugaan suap terkait upaya mengilangkan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
"Kedua orang yakni RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantor KPK, Selasa (22/11).
DPR Ingatkan Aparat Jangan Bikin Wajib Pajak Takut
Komisi I Soroti Pelibatan TNI Awasi Kepatuhan Pajak
Menkeu Sebut DJP Intip Rekening Wajib Pajak Praktik Biasa, Jangan Khawatir!
Keyword : Operasi Tangkap Tangan Pajak