KPK Setor Uang Pengganti Rp476 Juta dari Eks Pegawai Pajak ke Kas Negara

Senin, 20/09/2021 13:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang pengganti sebesar Rp467,86 juta ke kas negara dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, Yul Dirga.

Yul Dirga merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

"Diserahkan oleh jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (20/9).

Ali menjelaskan penyerahan uang pengganti itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021. Uang pengganti wajib diserahkan Yul karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Di mana, pembayaran uang pengganti dibutuhkan untuk pengembalian aset atas tindakan rasuah yang dilakukan Yul. KPK pun akan terus mengejar pembayaran uang pengganti Yul sampai lunas.

"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Penhadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bupan kurungan. Yul Dirga terbukti menerima suap di lingkungan kantor pajak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj saat membacakan amar putusan , Rabu, (1/7).

Putusan tersebut menggugurkan dakwaan gratifikasi. Sebelumnya, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi USD98.400 (Rp1,4 miliar) dan SGD49 ribu.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi