Kapolda Metro Perintahkan Jajarannya Tindak Pengguna Knalpot Bising

Senin, 20/09/2021 14:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot bising. Menurutnya, knalpot bising menimbulkan polusi suara yang dapat membahayakan pengendara lain.

"Saya perintahkan seluruh jajaran melakukan penindakan kepada pelanggaran knalpot bising, karena polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Polusu suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan, polusi suara dapat menjadi awal perbuatan pidana karena ketersinggungan,"  terang Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta untuk memberikan edukasi pada para pengguna lampu rotator yang bukan peruntukkannya. Serta menindak tegas aksi balap liar yang kerap dilakukan sejumlah remaja ditengah PPKM level 3 tersebut.

Fadil menyebut, aksi balap liar menimbulkan resiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas dan penyebaran virus Covid-19 melalui kerumunan.

"Berikan edukasi, pemahaman bahwa penggunaan lampu rotator itu ada ketentuannya. Semua ini kita urai bersama agar ibu kota ini semakin aman, semakin nyaman khususnya di malam hari," tukasnya.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic