Belum Lapor LHKPN, KPK Sentil Mendagri Tito Karnavian

Sabtu, 18/09/2021 07:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk seger menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Sebab, Tito belum melaporkan hartanya untuk periode 2020.

"Jadi, undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (harus dilaporkan)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat, (17/9)

Di mana, LHKPN milik Tito saat menjadi menteri yang ada dalam situs resmi KPK hanya periode 2019. Laporan itu merupakan tahun pertama Tito menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Ipi menjelaskan bahwa pelaporan LHKPN sudah dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penyelenggara negara diwajibkan di Pasal 5 angka tiga (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999) disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat," kata dia.

Sementara itu, kata Ipi, pelaporan LHKPN juga ditegaskan dalam Pasal 5 angka 2 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999. Aturan itu menyebut kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa, dan diumumkan sebelum, selama, dan sesudah menjabat.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap baik Tito untuk melaporkan hartanya kepada KPK. Sebab terdapat sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaksanakan kewajibannya.

"Di Undang-Undang 28 Tahun 1999 juga sebetulnya dijelaskan ada sanksi di sana, ketika kewajiban tidak dilaksanakan penyelenggara negara maka dikenakan sanksi administratif. Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," kata Ipi.

KPK berharap hap itu dapat menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Selain itu, sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya.

Masyarakat juga diminta memantau perkembangan kekayaan Tito. Lembaga Antikorupsi bakal langsung mengumumkan kekayaan Tito jika sudah diserahkan.

"Sekali lagi, sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi LHKPN ini memang membutuhkan saya kira tidak hanya KPK dengan imbauannya, kemudian mendorong kepatuhan laporan dari penyelenggara negara tapi juga peran serta masyarakat saat ini untuk ikut mengawal, dan mengawasi," kata Ipi.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya