Jum'at, 17/09/2021 15:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kebijakan ganjil genap di kawasan wisata mulai diterapkan secara efektif mulai hari ini, Jumat (17/9/2021). Hal tersebut dibenarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Gage di tempat wisata hanya berlaku mulai Jumat-Minggu," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Sambut HUT Jakarta ke-499, Masuk Ancol Gratis Sore-Malam Mulai 8 Juni 2026
Krisis Energi, Korsel Terapkan Ganjil Genap untuk Kendaraan Pemerintah
Warga Dihebohkan Penemuan Jasad Wanita Mengambang di Kali Ancol
Keyword : Ganjil Genap Ancol Taman Mini