Produksi di Rumah, Pabrik Tembakau Sintesis Dibongkar Polda Metro

Jum'at, 17/09/2021 15:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis (sinte) di dua daerah Jakarta dan Bandung. Terdapat enam orang berinisial P, AEP, GBS, ES, GR dan FR yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada dua home industry jenis tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorilla," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Yusri mengungkap, penangkapan pertama dilakukan terhadap P yang hendak mengirimkan 400 gram tembakau sintetis yang kemudian dilakukan pengembangan dan menemukan 4 kilogram tembakau di apartemennya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kemudian dikembangkan lagi berhasil mengamankan AEP dengan barang bukti 4,125 gram. Jadi AEP dan P ini kurir," imbuhnya.

Kemudian setelah ditelusuri kembali, penyidik kembali mengamankan ES, GR, dan RF serta GBS yang merupakan satu layer diatas para kurir.

"Barang bukti yang diamankan itu 31 liter untuk bahan campuran tembakau sintetis. Ini masih kita kejar lagi, masih didalami lagi, karena salah satu tersangkanya yang mengendalikan itu napi di daerah Jawa Barat. Sementara yang kita bongkar ini home industry di Apartemen Galery dan satu lagi pabriknya di Ciampeas, Bandung," tukasnya.

TERKINI
Dukung UU Profesi Kurator, PERKAPI: Perlindungan Bukan Berarti Kebal Hukum Pascagempa NTT, Kemenhub Gratiskan Angkut Bantuan Gunakan Kapal Pelni Cegah Pelaku Balik ke Aksi Terorisme, BNPT Perkuat Deradikalisasi Deddy PDIP Minta Pemerintah Mobilisasi Sumber Daya Maksimal Atasi Karhutla