Jum'at, 17/09/2021 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar home industry tembakau sintetis (sinte) di dua daerah Jakarta dan Bandung. Terdapat enam orang berinisial P, AEP, GBS, ES, GR dan FR yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada dua home industry jenis tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorilla," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Dibongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Sentul Senilai Rp355 Miliar
DPO Kasus Narkoba Home Industry Diburu Polda Metro Jaya
Home Industry Narkoba, Obat Keras dan Jutaan Pil Dibongkar Polda Metro Jaya
Keyword : Tembakau Sintesis Home Industry Polda Meto