KPK Sebut 90 Persen Kasus Korupsi di Daerah Terkait Barang dan Jasa

Jum'at, 17/09/2021 11:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi yang paling banyak terjadi di daerah terkait pengadaan barang dan jasa. Bahkan tindak korupsi bisa terjadi meskipun pengadaan memakai sistem daring.

"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat, (17/9).

Alex mengungkapkan banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah untuk memenangkan tender proyek. Namun, tak sedikit juga pejabat daerah yang meminta jatah setelah pengusaha memenangkan tender.

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," ujar Alex.

Dia juga menyebut penghentian tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan hanya dengan membuat sistem tender daring. Pasalnya, korupsi terjadi karena adanya niat dari pelaku.

"Ini hanya alat, tapi ketika mereka melakukannya dengan bersekongkol, secanggih apapun peralatan atau sistem itu akan jebol juga," tutur Alex.

Penguatan integritas pegawai negeri dinilai lebih manjur ketimbang penguatan sistem. Integritas pejabat jika sudah kuat sudah pasti antikorupsi.

"Kami selalu mewanti-wanti kepada panitia lelang atau ULP, agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa," kata Alex.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya