Jum'at, 17/09/2021 11:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi yang paling banyak terjadi di daerah terkait pengadaan barang dan jasa. Bahkan tindak korupsi bisa terjadi meskipun pengadaan memakai sistem daring.
"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, ataupun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat, (17/9).
Alex mengungkapkan banyak pengusaha yang mencoba melobi pejabat daerah untuk memenangkan tender proyek. Namun, tak sedikit juga pejabat daerah yang meminta jatah setelah pengusaha memenangkan tender.
"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," ujar Alex.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
Kejagung Tetapkan Bos Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah
Dia juga menyebut penghentian tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa tidak bisa dilakukan hanya dengan membuat sistem tender daring. Pasalnya, korupsi terjadi karena adanya niat dari pelaku.
"Ini hanya alat, tapi ketika mereka melakukannya dengan bersekongkol, secanggih apapun peralatan atau sistem itu akan jebol juga," tutur Alex.
Penguatan integritas pegawai negeri dinilai lebih manjur ketimbang penguatan sistem. Integritas pejabat jika sudah kuat sudah pasti antikorupsi.
"Kami selalu mewanti-wanti kepada panitia lelang atau ULP, agar lebih jeli dalam menangani perkara pengadaan barang dan jasa," kata Alex.