Selasa, 22/11/2016 10:33 WIB
Jakarta - Penyebar berita hoax atau bermuatan fitnah disebut sebagai tindakan terorisme. Untuk itu, aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas pelaku penyebar isu hoax dan fitnah.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, penyebar informasi palsu tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang ITE yang dapat meresahkan masyarakat.
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Tegas, PM Australia Tolak Pulangkan Keluarga ISIS dari Suriah
Keyword : Berita Hoax dan Fitnah Terorisme Tantowi Yahya