Selasa, 22/11/2016 10:33 WIB
Jakarta - Penyebar berita hoax atau bermuatan fitnah disebut sebagai tindakan terorisme. Untuk itu, aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas pelaku penyebar isu hoax dan fitnah.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, penyebar informasi palsu tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang ITE yang dapat meresahkan masyarakat.
BNPT dan LPSK Dampingi Penyintas Terorisme Bangkit Hilangkan Trauma
Dari Luka Menjadi Kekuatan, Kisah Bangkit Penyintas Terorisme
Bukan Cuma Cegah Teror, BNPT dan LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme
Keyword : Berita Hoax dan Fitnah Terorisme Tantowi Yahya