Selasa, 22/11/2016 10:33 WIB
Jakarta - Penyebar berita hoax atau bermuatan fitnah disebut sebagai tindakan terorisme. Untuk itu, aparat kepolisian diminta untuk menindak tegas pelaku penyebar isu hoax dan fitnah.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, penyebar informasi palsu tersebut jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang ITE yang dapat meresahkan masyarakat.
Negara-Negara Teluk Kutuk Serangan Bom di Ibu Kota Suriah
Bom Rakitan Meledak di Kafe, Puluhan Orang Jadi Korban
MUI Minta RI Tiru Rusia, Masukan LGBT sebagai Gerakan Terorisme
Keyword : Berita Hoax dan Fitnah Terorisme Tantowi Yahya