KPK Benarkan Terkait Pegawai yang Ditawarkan Bekerja di BUMN

Selasa, 14/09/2021 20:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) ditawarkan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretaris Jenderal (Seken) KPK Cahya Harefa mengatakan bahwa hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang dimaksud

"Menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja bagi pegawai KPK, kami dapat jelaskan bahwa atas permintaan pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata Cahya melalui keterangan tertulis, Selasa, (14/9).

Cahya membantah tindakan itu menghina para pegawai. Menurutnya, tindakan itu bagian dari kepedulian KPK terhadap nasib lanjutan pegawai yang gagal dalam TWK dan membutuhkan pekerjaan.

"KPK bermaksud membantu pegawai tersebut untuk disalurkan pada institusi lain di luar KPK," ujar Cahya.

Lembaga Antikorupsi menyebut penyaluran pegawai disesuaikan dengan kompetensi yang dimiliki. Penyaluran pegawai itu dilakukan karena banyak yang masih membutuhkan mereka.

"Tidak sedikit institusi yang membutuhkan spesifikasi pegawai sesuai yang dimiliki insan KPK. Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," tutur Cahya.

KPK juga membantah ada paksaan dari penyaluran pekerja itu. Menurut Cahya, penyaluran pekerja itu murni permintaan pegawai.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan  nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK," ucap Cahya.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati