Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka

Selasa, 14/09/2021 19:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kebakaran yang menewaskan 46 orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Polisi telah mengantongi nama yang berpotensi menjadi tersangka.

"Pada Pasal 359 KUHP, yaitu adanya kelalain sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek (tersangka)" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, (14/9).

Meski begitu, Rusdi belum mau membeberkan siapa saja p8hak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, berdasarkan Pasal 359 KUHP, terduga tersangka terancam dijerat pidana penjara 5 tahun.

Polisi juga dapat mengenakan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian kepada terduga tersangka. Namun, penerapan pasal itu masih terus dipelajari.

"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu adanya kesengajaan dan kealpaan," ujarnya.

Pada Pasal 187 ayat 1 KUHP, berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 187 ayat 2 menyatakan dipidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pihak kepolisian telah menaikkan status penyelidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi penyidikan pada Jumat pekan lalu.

Pihaknya juga telah memanggil 12 petugas Lapas, 7 narapidana yang selamat, 3 petugas pemadam kebakaran, dan 3 petugas PLN. Sejumlah barang bukti berupa 13 ponsel, rekaman kamera pemantau atau CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain sudah disita terkait dengan kebakaran tersebut.

TERKINI
PJ Gubernur DKI Minta Agar Juru Parkir Liar Ditertibkan! KPK Cecar PNS Setjen DPR Soal Aliran Uang Korupsi Rumah Dinas SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Beli Sapi Kurban Legislator Ingatkan BPN Soal Pengawasan Kepemilikan Tanah Orang Asing di Bali