KPK Dalami Proses Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel

Selasa, 14/09/2021 13:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017.

Proses pengadaan tanah itu didalami penyidik Lembaga Antirasuah lewat pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Banten Endang Saprudin pada Senin, (13/9) kemarin.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (14/9).

Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Endang. Namun, informasi serupa juga didalami ke pegawai honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Endang Suherman.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan nama tersangka saat penahanan dilakukan.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati