Selasa, 14/09/2021 13:54 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017.
Proses pengadaan tanah itu didalami penyidik Lembaga Antirasuah lewat pemeriksaan pegawai negeri sipil (PNS) Banten Endang Saprudin pada Senin, (13/9) kemarin.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dilakukannya pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (14/9).
Ali enggan memerinci lebih jauh pertanyaan penyidik ke Endang. Namun, informasi serupa juga didalami ke pegawai honorer pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Endang Suherman.
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Lembaga Antikorupsi sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, KPK masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Lembaga Antikorupsi baru mau membeberkan nama tersangka saat penahanan dilakukan.
Keyword : KPK Pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan