Selasa, 14/09/2021 12:02 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah kabar bahwa pihaknya meminta pegawai nonaktif mengundurkan diri untuk kemudian diusulkan bergabung ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ujar Ghufron melalui pesan suara, Selasa (14/9).
Dia mengaku tidak mengetahui soal surat permohonan penyaluran pegawai nonaktif ke perusahaan BUMN. Ghufron menduga pegawai tersebut yang meminta bantuan ke pimpinan.
"Yang jelas form-nya [surat permohonan] saya enggak tahu. Kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu," tutur dia.
Legislator Minta Kejelasan Batas Perampasan Aset di BUMN
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
"Artinya, mereka yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat] kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang pegawai nonaktif KPK ditawari program untuk disalurkan ke BUMN. Hanya saja, ia harus memberikan surat pengunduran diri terlebih dahulu untuk disampaikan di rapat pimpinan.
Keyword : KPK Pegawai BUMN Nurul Ghufron