Pimpinan KPK Bantah Tawari Pegawai Nonaktif Gabung ke BUMN

Selasa, 14/09/2021 12:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah kabar bahwa pihaknya meminta pegawai nonaktif mengundurkan diri untuk kemudian diusulkan bergabung ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ujar Ghufron melalui pesan suara, Selasa (14/9).

Dia mengaku tidak mengetahui soal surat permohonan penyaluran pegawai nonaktif ke perusahaan BUMN. Ghufron menduga pegawai tersebut yang meminta bantuan ke pimpinan.

"Yang jelas form-nya [surat permohonan] saya enggak tahu. Kalau ditawari, itu bukan ditawari, mereka itu katanya sih, ya, mereka nanya masa sih pimpinan enggak memikirkan mereka. Begitu," tutur dia.

"Artinya, mereka yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat] kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang pegawai nonaktif KPK ditawari program untuk disalurkan ke BUMN. Hanya saja, ia harus memberikan surat pengunduran diri terlebih dahulu untuk disampaikan di rapat pimpinan.

TERKINI
Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23 Teliti sebelum Membeli Ban, Kode Rahasia Ini Mesti Kamu Pahami Hari Ini, Harga Cabai Rawit Tembus Rp92.250 per Kilogram