Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel, KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

Senin, 13/09/2021 12:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Senin (13/9).

Pemanggilan itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2017.

"Hari ini (13/9) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kedua pegawai itu antara lain Endang Saprudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman selaku pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2017.

Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara terperinci ihwal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka mau pun konstruksi lengkap perkaranya.

Sebagaimana kebijakan teranyar KPK, pengumuman itu dilakukan usai upaya paksa penangkapan atau pun penahanan tersangka dilakukan.

TERKINI
Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Transformasi BUMN Butuhkan Waktu Hingga 15 Tahun Simpanan Uang di Bank diatas Rp5 Miliar Melesat Naik Harga Emas Antam Turun jadi Rp1.310.000 per Gram