Suap Panitera, Pengacara Saipul Jamil Divonis 2,5 Tahun Penjara

Senin, 21/11/2016 16:51 WIB

Jakarta - Terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kuasa hukum Saipul Jamil ini juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan oleh karenannya terhadap terdakwa satu Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta, dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/11).

Majelis menilai terdakwa Berthanatalia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yakni menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi senilai Rp 250 jita terkait pengurusan vonis perkara pelecehan seksual dibawah umur yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Mejelis menilai Bertha terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selain itu juga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.  Menurut majelis, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuatan pidana istri Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu itu sehingga harus dijatuhi hukuman.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dakwan kedua alternatif kedua. Maka atas perbuatan para terdakwa yang telah terbukti, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya," ujar hakim.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa Berthanatalia. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Berthanatalia menciderai citra advokat, dan perbuatan Bertha tak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah giat-giatnya dilakukan pemerintah.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim menerangkan hal-hal yang meringankan.

Vonis ini sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Bertha tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. "Kami akan mengambil sikap pikir-pikir dulu," ujar salah satu kuasa hukum Bertha.

TERKINI
Pimpinan DPR Pastikan 43 RUU Segera Dibahas Bersama Pemerintah Penerima KIP Kuliah Kedapatan Berprilaku Hedon, Anggota DPR: Perlu Monitoring dan Evaluasi Legislator Soroti Kecelakaan Subang, Minta KNKT Segera Lakukan Penyelidikan DPR Instruksikan Jajaran Beri Atensi Khusus Pada Pilkada Serentak 2024