Panja KUHP Bahas Pasal Santet dan Penghasutan

Senin, 21/11/2016 12:46 WIB

Jakarta - ‎Panitia Kerja (Panja) KUHP kembali melanjutkan pembahasan terkait beberapa pasal tindak pidana yang menyangkut dengan ketertiban umum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, salah satu pasal soal ketertiban umum yang menjadi perdebatan adalah menyangkut penghasutan dan santet.

"Masih yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Ketertiban umum itu dasarnya berkaitan dengan penghasutan, berkaitan dengan santet, ya ini kita lanjutkan‎," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).

Sementara, kata Benny, pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah atau presiden tidak masuk dalam pembahasan dalam Panja KUHP. Sebab, beberapa fraksi di DPR menolak agar pasal tersebut masuk dalam KUHP.

"Penghinaan terhadap presiden dan pemerintah itu belum. Karena ada beberapa fraksi yang ingin pasal itu didrop," tegasnya.

TERKINI
16 Agustus 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Peristiwa Rengasdengklok 16 Agustus 1945, Ini Sejarahnya Bradley Barcola Selangkah Lagi Gabung ke Liverpool Aston Villa Sudah Siapkan Pengganti Emiliano Martinez