Panja KUHP Bahas Pasal Santet dan Penghasutan

Senin, 21/11/2016 12:46 WIB

Jakarta - ‎Panitia Kerja (Panja) KUHP kembali melanjutkan pembahasan terkait beberapa pasal tindak pidana yang menyangkut dengan ketertiban umum.

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, salah satu pasal soal ketertiban umum yang menjadi perdebatan adalah menyangkut penghasutan dan santet.

"Masih yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Ketertiban umum itu dasarnya berkaitan dengan penghasutan, berkaitan dengan santet, ya ini kita lanjutkan‎," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).

Sementara, kata Benny, pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pemerintah atau presiden tidak masuk dalam pembahasan dalam Panja KUHP. Sebab, beberapa fraksi di DPR menolak agar pasal tersebut masuk dalam KUHP.

"Penghinaan terhadap presiden dan pemerintah itu belum. Karena ada beberapa fraksi yang ingin pasal itu didrop," tegasnya.

TERKINI
Eks Ketua Ombdusman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar Deretan Negara yang Dipastikan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026 KPK Kantongi Nama Terduga Pelaku Korupsi Notifikasi BRI-Telkom KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar