Senin, 21/11/2016 12:46 WIB
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) KUHP kembali melanjutkan pembahasan terkait beberapa pasal tindak pidana yang menyangkut dengan ketertiban umum.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, salah satu pasal soal ketertiban umum yang menjadi perdebatan adalah menyangkut penghasutan dan santet.
"Masih yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Ketertiban umum itu dasarnya berkaitan dengan penghasutan, berkaitan dengan santet, ya ini kita lanjutkan," kata Benny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/11).
Keyword : Panja KUHP Benny K Harman Komisi III