LPSK Minta Pemerintah Bertanggung Jawab atas Insiden Kebakaran Lapas di Tangerang

Kamis, 09/09/2021 16:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang, Banten. Pemerintah diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9).

Manager Nasution menilai bahwa insiden kebakaran itu pembuka borok pengelolaan lapas di Indonesia. Di mana, para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.

"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus segera diatasi," katanya.

Maka dari itu, pemerintah diminta segera memperbaiki batas maksimal penampungan narapidana lain. Maneger menegaskan narapidana juga punya hak mendapatkan tempat yang layak meski sedang menjalani hukuman.

"Sehingga rumah tahanan (rutan) dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tutur Maneger.

TERKINI
Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan Kementerian LH: TPA Wajib Hentikan Open Dumping Paling Lambat Agustus 2026