Kamis, 09/09/2021 16:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas satu Tangerang, Banten. Pemerintah diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Terlebih dalam peristiwa ini korbannya adalah 44 orang," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9).
Manager Nasution menilai bahwa insiden kebakaran itu pembuka borok pengelolaan lapas di Indonesia. Di mana, para tahanan dan warga binaan sering ditempatkan dalam rutan maupun lapas yang berjubel atau penuh sesak, serta tidak sehat, bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka.
"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang harus segera diatasi," katanya.
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Ribuan Buruh KSPSI Tangerang ke Jakarta
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Maka dari itu, pemerintah diminta segera memperbaiki batas maksimal penampungan narapidana lain. Maneger menegaskan narapidana juga punya hak mendapatkan tempat yang layak meski sedang menjalani hukuman.
"Sehingga rumah tahanan (rutan) dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," tutur Maneger.