Besok Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka

Senin, 21/11/2016 11:44 WIB

Jakarta - Besok (22/11) Kepolisian akan memeriksa calon Gubernur Jakarta, Basuki Thajaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka mulai pukul 09.00 WIB.

Kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Gubernur Nonaktif ini sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.  "Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

TERKINI
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU Gus Halim: Desa Cerdas Jadi Mesin Utama Percepatan Pembangunan Desa Bus Rombongan Pelajar dari Depok Kecelakaan di Jalan Subang, Polisi: 11 Orang Tewas Calon Bupati Meki Mote Siap Hadapi Petahana di Pilkada Deiyai 2024