Sahroni Komit Kawal Korban Pelecehan Oknum KPI: Pelaku Harus Dihukum Berat

Selasa, 07/09/2021 10:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi korban dugaan pelecehan oleh karyawan KPI.

Sahroni menyampaikan dukungan kepada korban MS dalam menghadapi kasus hukum yang tengah dijalaninya.

“Para pelaku ini sedang mencoba memutar balik keadaan. Mencari-cari dengan melapor korban, sungguh tidak punya malu. Karenanya, saya akan terus membantu korban dan terus mengawal kasusnya. Kalau ada laporan balik dari mereka, maka akan berhadapan langsung dengan saya,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/9).

Hal itu menanggapi terduga pelaku pelecehan seksual dan perundangan karyawan KPI yang berencana membuat laporan balik kepada korban MS. Alasan pelaporan balik ini adalah para terduga pelaku dan keluarga menjadi sasaran perundungan di media sosial akibat identitas pribadi mereka tersebar.

Lebih lanjut, Sahroni mengatakan, komitmennya akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku pelecehan dan perundungan ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya, justru pengawalan hukum harus diberikan pada korban MS karena sudah berani speak up yang tentu beresiko bagi dirinya sendiri.

“Saya juga akan terus mengawal kasus ini. Tidak akan berhenti hingga para pelaku diproses hukum dan mendapatkan hukuman yang berat. Kondisi seperti ini, justru korban yang harus mendapat pengawalan hukum penuh, bukan justru dilaporkan balik,” tegasnya.

“Dia sudah berani speak up saja sudah sangat bagus, dan kita harus berdiri bersama korban, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan agar warga tahu bahwa negara akan selalu melindungi korban pelecehan seksual. Tidak ada toleransi,” demikian Sahroni.

TERKINI
Profil Ole Romeny, Pencetak Gol Kemenangan Indonesia Lawan Mozambik Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalahkan Mozambik Founders` Day AA Itu Hari Apa? Ini Sejarah hingga Maknanya 20 Ucapan Hari Media Sosial 2026 yang Inspiratif dan Penuh Makna