Senin, 06/09/2021 12:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi untuk mendalami dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (6/9).
Ali mengatakan sebanyak sepuluh pihak swasta yang dipanggil yakni Joko Wiharto Soeharto, Ari Yudhanto, Harry Prambudi, Wibisono Kunto, dan Otto Rinaldi.
Lembaga Antikorupsi juga memanggil Johannes C Naharmury, Simon Octavianus Sirait, Haris Yuliono, Ade Sophia, dan Jekson F Sitorus. Mereka semua dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus ini.
MUI DKI Jakarta Berkunjung ke Kantor MUI Yogyakarta
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
KPK masih menutup rapat kasus rasuah yang telah naik ke tahap penyidikan ini. Penyidik juga merahasiakan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dan konstruksi kasus akan diungkap saat penahanan.
Kebijakan ini mengikuti instruksi pimpinan KPK periode 2019-2024. Lembaga Antikorupsi akan mengungkap dugaan korupsi melalui konferensi pers jika tersangka telah ditahan.
Keyword : KPK Pembangunan stadion mandala krida yogyakarta Korupsi