Pelaku Pencurian Data di Pelindung Diri Diringkus Polda Metro

Jum'at, 03/09/2021 15:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku ilegal akses pencurian data kependudukan untuk akses aplikasi Peduli Lindungi. Para pelaku berinisial FH (23) dan HH (30) ditangkap karena membobol data kependudukan dan memasukkan dalam aplikasi Peduli Lindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin yang kemudian diperjualbelikan secara bebas. Dua pemesan berinisial AN dan DU juga ikut diamankan.

"Pelaku ditangkap karena memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan dalam perjalanan dan kunjungan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

"Mereka memiliki akses data ke NIK dan bisa akses TCare karena yang bersangkutan merupakan pegawai pada Kelurahan Kapuk Muara," lanjutnya.

Fadil membeberkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi.

"Modus operandinya, pertama pelaku memiliki akses ke data kependudukan karena yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai pada kelurahan. Setelah dia dapatkan akses NIK tersebut kemudian dia masuk ke aplikasi Peduli Lindungi untuk membuat sertifikat vaksin dengan memanfaatkan password dan username TCare yang juga turut dia ketahui," terang Fadil.

"Kemudian, satu pelaku lainnya bertugas sebagai marketing yang menjual sertifikat vaksin itu melalui akun Facebook setelah mendapat pesanan," imbuhnya.

Fadil menjelaskan para pelaku menjual sertifikat vaksin hasil dari membobol data dengan harga ratusan ribu rupiah.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

TERKINI
Kemdikdasmen Dorong Pemberdayaan Perempuan Tingkatkan Literasi Nasional Menhaj Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan-Lapor Petugas Jika Ada Kendala Cara Daftar Penjaringan Data Guru Belum Bersertifikat Pendidik 2026 Kemenhut-BMKG Teken MoU Pencegahan Karhutla, Operasi OMC jadi Andalan