Kamis, 02/09/2021 21:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendorong Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melimpahkan hasil pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke penegak hukum untuk diproses.
Peneliti Pukat UGM Zanur Rohman menilai perbuatan Lili yang dinyatakan terbukti melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengarah pada indikasi pelanggaran pidana.
"Perbuatan Lili sangat berbahaya jika ia tetap di KPK. Perbuatan Lili sudah mengarah kepada ciri-ciri pelanggaran pidana yang serius," kata Zaenur dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Zaenur mengungkapkan, terdapat larangan bagi pimpinan KPK untuk menjalin kontak dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani lembaga antirasuah. Hal itu sesuai Pasal 36 Undang-Undang KPK.
KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Di mana, Lili yang menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai itu, terancam pidana lima tahun penjara sesuai Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Selain itu, menurut dia, Dewas juga perlu meneruskan hasil pemeriksaan ke KPK jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi jual beli kasus dalam perkara etik Lili.
"Ini kalau tidak ditindaklanjuti dari sisi pidana menunjukkan ada sikap permisif terhadap pelanggaran di internal KPK dan itu bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPK," tegasnya.
Zaenur berharap KPK bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang KPK yang dilakukan Lili.
Diketahui Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.