Selasa, 31/08/2021 19:50 WIB
Palu, Jurnas.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Sulawesi Tengah bakal kebut pembahasan Perda tentang Pesantren Provinsi Sulawesi Tengah.
Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini optimistis jika Perda ini akan ditetapkan sebelum hari santri nasional, 22 Oktober 2021.
Optimisme itu diutarakan Ketua F-PKB DPRD Sulawesi Tengah Aminullah BK, usai mengikuti rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Selasa (31/8/2021).
Aminullah menjelaskan, Ranperda Pesantren sisa menunggu pembahasan ditingkat Pansus ( Panitia) khusus.
Legislator PKB Desak Pertamina Segera Normalisasi Distribusi BBM di Sumut
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Santri Dibakar di Lombok
AS-Iran Memanas, Lebanon dan Israel Kembali Berunding
“Kami targetkan sebelum hari santri nasional Ranperda Pesantren ini sudah ditetapkan menjadi Perda,” ujar Aminullah.
Sejumlah prosesnya sudah selesai, mulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) hingga uji publik. Semua masukan atas perbaikan Ranperda juga sudah diakomodir.
F-PKB Sulawesi Tengah selaku inisiator juga optimis Ranperda Pesantren mendapat dukungan dari semua fraksi DPRD Sulawesi Tengah.
Keyword : PKB Hari Santri Perda Pesantren