Komisi XI DPR: Aturan Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur Jelas di RUU KUP

Senin, 30/08/2021 19:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengingatkan pemerintah soal regulasi cukai rokok elektrik yang selama ini belum jelas. Padahal, pemakainya sudah menjamur seperti rokok konvensional. 

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, idealnya cukai rokok elektrik diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

“Saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik,” kata dia kepada wartawan, Senin (30/8).

“Sejatinya, aturan mengenai rokok eletrik sudah tersirat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Cukai. Namun, bunyinya masih samar dan kurang eksplisit. Pengaturan lebih jelasnya diatur dalam PMK Nomor 198/2020 dimana pada Pasal 1, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 16 menjelaskan tentang definisi, cakupan, dan tarif Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), termasuk di antaranya menyebutkan mengenai rokok elektrik," sambung Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Hergun menyerukan agar aturan cukai rokok elektrik segera dibunyikan dengan jelas dalam RUU KUP yang sedang dirumuskan. 

“Seiring dengan perkembangan teknologi, dimana konsumsi rokok elektrik mulai meningkat, maka idealnya pengaturan tentang cukai rokok elektrik juga perlu diatur dalam UU. Dalam hal ini pengaturan tersebut perlu dimasukkan dalam RUU KUP," demikian legislator asal Sukabumi itu.

TERKINI
Anne Hathaway Merasa tak Nyaman Penonton tak Baca Buku Filmnya The Idea of You Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku