Banding Ditolak, Rizieq Shihab Tetap Divonis Empat Tahun Penjara

Senin, 30/08/2021 14:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas terdakwa perkara tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, Muhammad Rizieq Shihab.

Banding yang diajukan Rizieq kandas sehingga hukuman yang diterimanya tak berubah.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan, di Jakarta, Senin, (30/8).

PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap menantu Rizieq, Hanif Alatas, serta Direktur RS UMMI Bogor Andi Tatat Hanif. Keduanya masing-masing divonis satu tahun penjara terkait perkara serupa.

"Semuanya dikuatkan," kata dia.

Rizieq dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Dia terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti diketahui, Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq pada Kamis, 24 Juni 202 lalu.. Rizieq menolak putusan tersebut hingga mengajukan banding.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati