Terbukti Melanggar Etik, Lili Pintauli Terima Sanksi Dewas

Senin, 30/08/2021 13:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berperkara.

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," kata Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Lili pasrah dijatuhi hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Sementara itu, Dewas menyebut Lili Pintauli tidak menyesal karena melanggar kode etik. Hal itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Anggota Dewas Albertina Ho.

Albertina juga menyebut, Lili sebagai pimpinan Lembaga Antikorupsi justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan.

TERKINI
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel Ini Lima Negara Asia yang Paling Sering Lolos ke Piala Dunia