Sesuai jadwal yang dikeluarkan Mahkamah Konsitusi, tanggal 23-25 Juli 2018 akan dilakukan telaah perkara.
Banyak yang meminta agar MPR kembali ke UUD 1945 yang asli. Tetapi, ada juga yang mengharap MPR mempertahankan UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen.
Konsitusi Indonesia mesti mengiringinya dengan perubahan-perubahan selanjutnya, sebab bangsa ini memiliki komitmen untuk menjadikan konstitusi negara berlaku dari masa ke masa
Lomba ini dalam rangka memperingati Hari Konsitusi 2019 beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN-P. Dia menilai Perppu No. 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konsitusi.
Tetapi ada ketidaksabaran sehingga mengambil jalan pintas dan menabrak konstitusi, merekayasa konsitusi. Ini yang membikin saya kecewa.