KPK diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak layak untuk memproses kasus bailout Bank Century. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus aliran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melempar handuk jika tidak mampu menangani kasus korupsi bailout Bank Century sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Partai Demokrat menilai pengadilan di tanah air bak LSM. Hal itu menyikapi perintah PN Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengambangan kasus bailout Bank Century.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Pemeriksaan Boediono terkait pengembangan kasus bailout Bank Century.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen akan menuntaskan kasus korupsi bailout Bank Century yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada perkembangan signifikan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Islamabad mengatakan pihaknya juga telah meninjau paket bailout dari China tetapi belum mengungkapkan rinciannya.