Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38 taun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan, impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri
Sesuai ketentuan Permentan 38 tahun 2017 dan Permentan 24 tahun 2018, importir baik umum maupun industri diwajibkan menanam dan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan RIPH
Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018.
KPK diminta membongkar tuntas pengurusan rekomendasi impor produk Holtikura (RIPH) terkait kasus suap impor bawang putih yang telah menjerat anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra dan lima orang lainnya.
PPBN mengharapkan Presiden Joko Widodo mengambil beberapa langkah membenahi tata niaga bawang putih misalnya, menghapus Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Permasalahan yang dihadapi para importir terhadap pemberlakuan RIPH adalah mengenai adanya wajib tanam sebesar 5% dari volume impor yang diajukan.
Sebagai institusi yang menggawangi ketersediaan pangan nasional, Kementerian Pertanian memastikan kebutuhan masyarakat terhadap bawang putih dan bombai bisa terpenuhi sepanjang waktu dengan harga yang wajar.
Prihasto mengatakan, saat ini sudah diterbitkan RIPH untuk 450 ribu ton bawang putih, dan 227 ribu ton untuk bawang bombay. Bila semua telah masuk, maka stok cukup untuk satu tahun, bahkan satu setengah tahun untuk bawang bombay.
Dengan adanaya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha atau berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.
saat ini Kementan sudah menerbitkan RIPH dari 70 perusahaan dengan total volume 600 ribu ton.