Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Namun, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa memberikan informasi terkait nama-nama dari tersangka baru atas kasus tersebut.
Mereka terjerat kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Empat tersangka itu merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Saat ini, pengusaha penyuap tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dia diduga berperan sebagai pihak sebagai penyokong dana dan pemberi uang suap ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi.
Penyidik KPK membawa Paut dari Jambi. Setibanya di markas KPK, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
KPK juga memanggil 11 orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sama. Mereka merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.