Semestinya dana SPP-PNPM Mandiri tersebut disalurkan kepada para perempuan sebagai anggota penerima bantuan penguatan pelaku ekonomi masyarakat kecil.
Dana sebesar Rp182 miliar itu tersebar di kecamatan-kecamatan di semua kabupaten di Provinsi Kaltim.
upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.
Setelah selesai program PNPM Mandiri, dananya tetap ada dan tetap bergulir dengan pengelolaannya oleh UPK.
Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUM Desa, 88 BUM Desa Bersama, 3 BUM Desa Bersama lkd yang merupakan transformasi UPK eks PNPM MPd.
Kemendesa PDTT terus melakukan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama setelah pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mendes PDTT terus berupaya melakukan upaya terstruktur dalam mengendalikan potensi inflasi di desa pasca kenaikan harga BBM.
Bertransformasi menjadi BUMDesma, diharapkan juga dapat meningkatkan efektivitas, keberlanjutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara menyeluru