Ada beberapa ketentuan yang harus ditaati dalam ekspor ikan napoleon.
Para ahli percaya itu tidak tersentuh sejak anggota keluarga membawanya pulang lebih dari 150 tahun yang lalu sebagai suvenir kampanye militer Napoleon
Jangan sampai kasus ini berkembang liar atas keterangan yang tidak benar, ini harus kita luruskan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa suap tersebut bermaksud untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).
Dua jenderal polisi yang diduga menerima suap Djoko Tjandra yakni, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Napoleon meminta harga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra
Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu.
Hakim juga memerintah penuntut umum melanjutkan perkara. Dimana, agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte sebagai saksi mengaku sempat berbicara dengan Azis Syamsuddin melalui telepon terkait penghapusan red notice tersebut.
Mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jendral Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang sebagai saksi menyebutkan ada kedekatan antara Listiyo dan Tommy Sumardi.