Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyeret pemerintahan SBY dinilai untuk menutupi dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam pusaran korupsi e-KTP.
Meski PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai oposisi ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyno (SBY), bukan berarti partai tersebut bersih dalam tindak kejahatan korupsi.
Presiden Jokowi memberi lampu hijau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Puan Maharani dan Pramono Anung dalam kasus korupsi e-KTP.
Kasus tindak kejahatan korupsi tidak mengenal partai oposisi atau koalisi pemerintah. Sebab, kasus korupsi akan berbagi rata kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menyelidiki nyanyian Setya Novanto terkait aliran dana kasus korupsi e-KTP kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku mengenal Made Oka Masagung. Made Oka adalah yang disebut Setya Novanto memberikan uang hasil korupsi e-KTP kepada Puan.
Menko PMK Puan Maharani disebut dalam bencana di tahun politik yang sedang buas dan ganas. Hal itu terkait penyebutan nama Puan dalam kasus korupsi e-KTP.
PDIP menuding aktor intelektual kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP berasal dari lingkaran pertama kekuasaan saat itu, yakni pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).