Polri dinilai telah menista atau merendahkan hak imunitas seorang anggota DPR yang melekat dan dilindungi Undang-Undang (UU).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir menjelaskan kedudukan dan pengertian hak imunitas yang tersemat pada diri seorang anggota DPR dihadapan hukum
Selain menyebut pemanggilan Setnov harus berdasar izin Presiden, Fredrich berdalih sebagai anggota DPR, Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru disahkan paripurna DPR menjadi polemik. Sebab, ada sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyamakan profesi anggota dewan dengan pengacara dan pres. Hal itu menyikapi polemik UU MD terkait pasal hak imunitas dan penghinaan terhadap DPR.
Kehadiran PDI Perjuangan (PDIP) di pimpinan DPR dalam rangka memperbaiki hubungan komunikasi antara lembaga negara, yakni legislatif dengan eksekutif.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) khususnya Pasal 122 huruf K yang baru disahkan oleh paripurna DPR dinilai konyol alias bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K dinilai sebagai benteng pembatas antara DPR dengan rakyat.
Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 122 K terkait kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan DPR menjadi polemik.