Menurut Nizar, sistem INSW saat ini belum memiliki kapasitas memonitor penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi barang di pelabuhan
Kemenhub telah menyiapkan sejumlah sanksi dari yang paling ringan hingga berat.
Pemerintah dan otoritas pendukung seluruh pelaku usaha perlu untuk terus melakukan suatu kolaborasi dalam menciptakan sebuah sistem yang melayani kebutuhan dunia usaha dan masyarakat secara transparan, kompetitif, inovatif dan produktif.
Achmad Ridwan, Pengamat Kemaritiman dari Indonesia Maritime, Transportation and Logistics Watch (IMLOW) itu, melalui bukunya mengulas secara komprehensif persoalan tarif-tarif kepelabuhanan, digitalisasi logistik, Delivery Order (DO) online, dan Indonesia National Single Window (INSW).
Ia meminta agar Kemendag, Kemenperin, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66% hak ekspor