Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR
Majelis berpendapat sebaiknya soal politik Damayanti diserahkan kembali kepada masyarakat untuk menilai integritas calon pejabat publik
Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Sebagai JC, Damayanti sangat cukup membantu pengembangan kasus ini
Damayanti mengisyaratkan masih banyak kolega-koleganya yang turut dalam sengkarut dugaan rasuah tersebut
Damayanti mengaku menjual programnya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Amran Mustary.
"Cawe-cawe" Fathan dengan Damayanti terungkap saat jaksa KPK menyinggung komunikasi keduanya via pesan singkat.
Uang kepada Damayanti itu ditujukan agar anggota Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan
Atas pernyataan Dessy itu, Khoir kemudian menghubungi Aseng dan John Alfred untuk meminjam uang Rp 1 miliar.