Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat perdana di Gedung Labolatorium Halal, Pondok Gede, Jakarta per hari ini (27/4).
MUI tetap dibutuhkan sebagai pemegang fatwa halal atau tidak halal.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan dalam materi produk pasca penerbitan sertifikasi halal.
Ada banyak perusahaan atau distributor nakal memasukkan produk dari luar negeri
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyebut proses sertifikasi halal saat ini masih berada di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Penegasan ini disampaikan Sukoso menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung kolaborasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam hal penguatan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.
PT Surveyor Indonesia (Persero) bersama MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dan BPJPH Kementerian Agama menyelenggarakan Sharia Webinar Series, Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK).