Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Qatar diminta tetap tenang dan waspada.
Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur akan mengajukan akses konsuler untuk WNI yang ditangkap.
Sampai akhir 2016 Satgas TKI Non Prosedural telah berhasil melakukan pencegahan terhadap 6.306 TKI non prosedural dengan capaian tertinggi di Jawa Timur.
Indonesia juga meminta kepada Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari solusi keberadan TKI illegal di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,3 juta orang.
Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur harus mengupayakan langkah hukum untuk memproteksi TKI.
Menaker Hanif Dhakiri memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.
Proses transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS Ketenagaekrjaan akan segera disosialisasikan.
Pemerintah Malaysia diharap tidak melarang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang telah mengikuti program re-hiring atau legalisasi
Pemerintah segera launching Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri
TKI akan lebih banyak mendapatkan manfaat jika mengalami kecelakaan kerja sebelum hingga menjadi TKI