Polisi awalnya mendapat informasi bahwa Miryam kabur ke Bandung. Setelah dicek ternyata, Miryam pergi ke Jakarta dari Bandung.
Proses pendalaman itu dilakukan bersamaan dengan proses penyidikan kasus yang menjerat Miryam.
Miryam saat diperiksa penyidik KPK mengaku diancam oleh sejumlah oknum di Komisi III DPR.
Srikandi Hanura ini membantah ada pihak yang memerintahkan dirinya melarikan diri.
Selain dua pengacara itu, KPK juga memanggil saudara Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Empat saksi asal swasta itu yakni Susan, Syarofah, Paulus dan Iwan.
Seorang mahasiswa yang berada di Jakarta juga ikut digali keterangannya untuk tersangka Miryam.
Disinyalir kepentingan itu datang para pihak yang diduga mengancam anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mita menagaskan, perlakuan penyidik KPK terhadap kliennya tak sesuai Pasal 174 KUHAP.