Menurut Syafruddin, penanganan kasus Novel terus mengalami kemajuan. Dimana pihak Polda Metro Jaya selalu menyampaikan perkembangannya ke pimpinan KPK.
Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Hingga pelaksanaan Asian Games kurang dari 37 hari lagi, publikasi dan informasi di media masih jauh dari cukup.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung disebut menginstruksikan agar utang petambak tak dibebankan ke bos Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim.
Istri Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim pernah diundang rapat oleh mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Diterangkan Boediono, usulan penghapusbukuan itu disampaikan Syafruddin dalam rapat terbatas di Istana Negara, 11 Februari 2004.
KPK membongkar sejumlah saham Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini duduk sebagai terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Syafruddin, masjid sangat bersentuhan dengan masalah keumatan. Sebab itu, masjid bukan saja berfungsi sebagai tempat beribadah.
Perdebatan terkait posisi saksi atau ahli. Dimana tim kuasa hukum Syafruddin meminta kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi tentang posisi Nyoman.
Penandatanganan akta ini mengartikan bahwa BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban Nursalim seperti tertuang dalam MSAA.