Pemerintah disebut serius dalam pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, HTI dianggap telah merongrong kedaulatan NKRI.
Pembubaran Ormas HTI telah menjadi ketetapan pemerintah. Sebab, Ormas tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
MPR mendukung pemerintah terkait wacana pembubaran Ormas HTI. Alasannya, setiap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila wajib dibubarkan.
Dalam rangka proses pembubaran sejumlah Ormas anti Pancasila membutuhkan dana yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 5 miliar.
Menko Polhukam Wiranto membutuhkan dana sebesar Rp 5 miliar dalam rangka proses pembubaran sejumlah Ormas anti Pancasila.
Pasca terbentuknya Pansus Hak Angket KPK, beredar rumor bahwa Pansus tersebut bermuara untuk pembubaran lembaga anti rasuah itu. Benarkah?
Jika hasil penyelidikan Pansus Angket KPK menemukan adanya bukti penyelewengan keuangan, apakah akan merekomendasikan untuk pembubaran KPK?
Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pembubaran Ormas radikal.
PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.
Polri menyatakan tidak akan menerima surat pemberitahuan unjuk rasa yang mengatasnamakan HTI.