Heri mengungkapkan identitas ganda merupakan ancaman negara yang kerap disalhgunakan untuk kejahatan
Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan.
Disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional.
Vidi Gunawan selaku adik Andi Narogong sebelumnya dalam persidangan mengakui bahwa kakaknya pengusaha konveksi.
KPK juga memanggil dua saksi lain, Diah Anggraeni selaku PNS Kementerian Dalam Negeri dan wiraswasta Vidi Gunawan.
Selain dua pengacara itu, KPK juga memanggil saudara Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Menurut BG, Pembubaran HTI dilandaskan pada pertimbangan negara dalam keadaan darurat.
BG menyebutkan tidak hanya Indonesia, sejumlah negara-negara Islam turut melarang HTI.
BG mengungkapkan serangan pembobol jaringan informasi yang menimpa RS Darmaish dan RS Harapan Kita merupakan bentuk ancaman baru berupa proxy war dan cyber war
Urip Tri Gunawan bebas dari Lapas Sukamiskin sejak Jumat (12/5/2017) lalu.