PDIP menyerahkan proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama kepada aparat kepolisian.
PDIP menyerahkan proses hukum Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama kepada aparat kepolisian.
Penetapan status Ahok terkait dengan pernyataan Ahok saat pertemuan di Kepulauan Seribu yang menyitir tentang surat Al Maidah 51 pada 27 September lalu.
Selain itu, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif
Meski Bareskrim Polri telah menetapkan sebagai tersangka, Partai Hanura memastikan tetap konsisten mendukung Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bareskrim sendiri mulai hari ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan
Meski demikian, kata JK, Ahok harus siap menjalani proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri
Politikus Partai Golkar meminta agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan kecewa kepada Bareskrim Polri terkait penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai tersangka.
Mabes Polri, kata Boy, mengimbau semua pihak menghormati keputusan Bareskrim yang menetapkan Ahok sebagai tersangka