Fahmi Dharmawansyah kemudian meminta Ali Fahmi untuk mengembalikan sebagian uang dari Rp 24 miliar atau Rp 10,8 miliar lantaran anggarannya berkurang.
Ihwal aliran dana itu tak luput dari andil Ali Fahmi Habsih yang merupakan staf ahli Kepala Bakamla.
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebelumnya tak membantah pernah menerima uang dari dua terdakwa,
Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.
Fahmi Darmawansyah disebutkan bahwa keikutsertaan perusahaan milik Fahmi dalam proyek satelit monitor di Bakamla diawali kedatangan Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi dan Kepala Bakamla Arie Soedewo
Nofel diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima hadiah atau janji dari Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah.
Eko merupakan satu dari empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu yang dikerjakan PT Rohde and Schwarz adalah Satellite Monitoring.
Keterangan Arie dinilai penting dan dibutuh dalam persidangan perkara suap alat pemantau satelit.
Lantaran telah dua kali tak hadir, jaksa meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap Arie Soedewo.