Permintaan uang itu dilakukan melalui Fatmawati Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.
Dr. Andi Asrun mengatakan, gugatan yang diajukan para honorer berakar dari kekecewaan, lantaran Presiden RI maupun MenPAN-RB tak kunjung menemui peserta demo honorer beberapa waktu lalu.
Pengacara guru honorer Dr. Andi M. Asrun mengatakan, guru honorer asal Kebumen, Jawa Tengah menolak PP itu, dan mengancam akan melakukan uji materi.
Dalam gugatannya, Andi Asrun menyatakan kecewa akibat tidak diresponnya usulan agar PB PGRI melakukan audit eksternal, melalui surat yang tertanggal 15 Desember 2018, yang ditujukan kepada Ketum PB PGRI.
"Semoga gagasan besar kami melalui visi misi tersebut, sejalan dengan program PKB," kata Haji Masrun