Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan Ormas radikal dinilai sebagai bentuk kediktatoran gaya baru.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia.
PKS mempertanyakan unsur kegentingan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas radikal oleh pemerintah.
Penerbitan Perppu tentang Ormas radikal oleh pemerintah dinilai sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di tanah air.
Saat ini HTI masih berbadan hukum. Yang dia sesalkan, pemerintah malah mengirimkan radiogram kepada kepala-kepala daerah agar mengawasi dan melarang kegiatan HTI.
PERPPU ini juga dinilai mengangkangi prinsip supremasi hukum, dan due process of law dengan menghilangkan proses peradilan sebagai jalur pembubaran ormas.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi dinilai sebagai senjata pemusnah massal.
Pemerintahan Presiden Jokowi dinilai telah mengancam runtuhnya sistem demokrasi di tanah air.
Menurut Menteri asal PDIP ini, Pemerintah setidaknya memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu. Yakni, kata Tjahjo, lantaran aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.
Bukan tanpa alasan uji materi itu akan dilayangkan. Pasalnya, perppu itu dinilai akan mengancam kebebasan berserikat dan berpendapat.