Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi keputusan Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) atas pemindahan 41 napi bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan.
Jhon Kei diberikan program bebas bersyarat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019
Saat ini mereka telag ditempatkan di sel khusus.
Pemindahan narapidana narkoba ke Lapas Nusakambangan yang dilakukan Ditjen Pas Kemenkumham diminta jangan hanya sebatas formalitas saja.
Sebelum tenggelam, kapal itu sempat oleng karena angin kencang dan ombak yang besar.
Dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut, yakni petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pekerja proyek.
Ia mengatakan dua dari tiga lapas baru tersebut, yakni Lapas Gladakan dan Lapas Ngaseman merupakan lapas dengan pengamanan maksimum, masing-masing berkapasitas sekitar 256 orang.
Diganjar penghargaan dari Kabareskrim Polri, Dirjen Pas sebut 890 bandar narkoba dipindah ke Nusakambangan