Presiden ke enam SBY diminta untuk bertanggung jawab atas hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.
Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak akan mampu bersaing dengan Jokowi.
Rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib menjadi ujian reformasi hukum yang digaungkan pemerintahan Presiden Jokowi.
PDI Perjuangan (PDIP) mengecam pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan terkait hilangnya dokumen TPF kematian Munir.
Presiden Jokowi dipastikan melanjutkan pekerjaan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tertunda.
Semua pihak yang diduga terlibat atas pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib harus diperiksa, termasuk mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono.
Dokumen TPF Munir tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Namun, hanya sebagai landasan dasar dalam mengungkap.
Kemenkumham menyerahkan pemeriksaan mantan Kepala BIN AM Hendropriyono kepada Kejagung terkait kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalid.
Dalam lembar akhir laporan tersebut ada tanda tangan Marsudi Hanafi, ketua TPF saat itu yang menyatakan salinan tersebut sesuai dengan laporan asli.
"Presiden perlu mencopot Jaksa Agung jika tidak mau menyelesaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi PR," ujar Al Araf.