Berbagai kritik dan serangan terhadap MA sudah menjurus pada pelecehan terhadap institusi peradilan tertinggi di Indonesia yang dapat merusak posisi, kewibawaan, reputasi dan tatanan hukum yang sudah ada di negeri ini.
Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai hanya sandiwara.
Advokat Senior Maqdir Ismail mengaku kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) dalam kasus BLBI.
Keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pembebasan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) soal kasus BLBI sebagai langkah yang objektif dan adil.
Pengacara senior Otto Hasibuan mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa KPK tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, dalam kasus pidana.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. Melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
KPK memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi surat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Selain pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) memastikan sedang fokus menelusuri aset bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim sebagai tersangka korupsi SKL BLBI.
Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Sakti mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.