Advokat Lucas menyebut tuntutan Jaksa KPK dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro adalah keliru dan penuh dendam.
Jaksa KPK menuntut Advokat Lucas dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rekaman percakapan suara, facetime sampai SMS yang diputar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi poin keberatan tim penasihat hukum terdakwa Lucas.
Hakim Franki mengonfirmasi apakah Lucas mengetahui tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 dan apa reaksi Lucas.
Terdakwa Advokat Lucas menyindir ketidakterbukaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses persidangan.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Advokat Lucas merintangi penyidikan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
KPK dinilai melanggar soal penyadapan yang dilakukan terhadap pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Jaksa pada KPK semakin yakin dengan kasus yang menjerat Pengacara Lucas sebagai terdakwa dugaan merintangi penyidikan perkara petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
Penasihat hukum terdakwa Lucas menilai dari penuturan ahli pidana, bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa KPK belum memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan digital forensik.
Keabsahan barang bukti jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diputar di persidangan kembali diuji dalam sidang lanjutan terdakwa Lucas.